Suara.com - Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Kementerian Perhubungan membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) hingga 31 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fauzan
Pemerintah Gratiskan Tarif Parkir Pesawat
Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik 12 Persen, Netizen Ramai-ramai Ajak Boikot Pemerintah Lewat Frugal Living
16 November 2024 | 10:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB