Pemerintah Gratiskan Tarif Parkir Pesawat

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:40 WIB
  • Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022).  ANTARA FOTO/Fauzan
    Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
  • Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022).  ANTARA FOTO/Fauzan
    Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Fauzan
  • Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022).  ANTARA FOTO/Fauzan
  • Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022).  ANTARA FOTO/Fauzan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah pesawat terparkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (4/8/2022). Kementerian Perhubungan membebaskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk jasa pendaratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat (PJP4U) yang berlaku di unit penyelenggara Bandar Udara (UPBU) hingga 31 Desember 2022. ANTARA FOTO/Fauzan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI