Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran PSE di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). Dari perkembangan terbaru, Kominfo resmi mencabut akses 15 sistem elektronik yang setelah diverifikasi kembali ternyata merupakan platform judi online.
Setelah melakukan proses verifikasi mendalam, Kominfo memutuskan untuk memblokir 15 platform judi online dari 6 PSE yang sebelumnya legal dan terdaftar di PSE Kominfo.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menerangkan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas.
Selain itu, dalam perkembangan terbaru platform yang sebelumnya diblokir seperti Paypal, Dota, Steam dan lainnya sudah resmi terdaftar PSE dan bisa diakses kembali. [Suara.com/Alfian Winanto]