Suara.com - Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Mardani H Maming datang untuk menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak berlaku kooperatif.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Suara.com/Alfian Winanto]