Suara.com - Para Penyidik KPK berada di ruang pengadilan saat sidang putusan praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan politikus PDIP yang juga merupakan Bendahara Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, (PBNU) Mardani Maming.
Dengan keputusan tersebut maka KPK menang
dalam gugatan praperadilan terkait status tersangka Maming dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Salah satu pertimbangan ditolaknya permohonan tersebut ialah proses penanganan kasus yang tengah diusut KPK sudah masuk ke tahap penyidikan. Apalagi, KPK dalam proses tersebut masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan sejumla alat bukti.
KPK diketahui telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap eks Bupati Tanah Bumbu itu dalam kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming menjadi buron karena tidak kooperatif dalam dua kali pemanggilan oleh penyidik KPK. [Suara.com/Alfian Winanto]