Suara.com - Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Aksi ini digelar sebagai bentuk dukungan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding menolak putusan PTUN terkait UMP Jakarta.
Selain itu, aksi ini juga mengusung dua tuntutan. Yang pertama, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp. 4.641.854,- menjadi Rp. 4.573.845,-
Yang kedua, mereka mendesak para pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja sesuai UMP awal yaitu sebesar Rpn 4.641.854,- [Suara.com/Alfian Winanto]÷