Suara.com - Warga mengikuti vaksinasi booster COVID-19 di RPTRA Rawa Binong, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022). Vaksin booster secara resmi diwajibkan sebagai syarat bagi masyarakat untuk memasuki sejumlah fasilitas umum, mulai dari perkantoran, tempat wisata, hingga mal atau pusat perbelanjaan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat. SE ini ditujukan kepada kepala daerah, bupati, dan wali kota. [Suara.com/Alfian Winanto]