Vaksin Booster Jadi Syarat Kegiatan Masyarakat

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 16:42 WIB
  • Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
    Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
  • Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
    Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
  • Warga melihat kartu vaksin COVID-19 dosis ketiga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
    Warga melihat kartu vaksin COVID-19 dosis ketiga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
  • Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
  • Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
  • Warga melihat kartu vaksin COVID-19 dosis ketiga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga kepada warga di RPTRA Rusun Benhil, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Presiden Joko Widodo resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster jadi syarat untuk kegiatan masyarakat yang melibatkan masyarakat banyak dan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI