Suara.com - Terdakwa kasus penerimaan suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Dodi Reza Alex berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual pada Pengadilan Tipikor Palembang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Mantan Bupati Musi Banyuasin itu divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 06 Juli 2022 | 07:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sekda Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK di Polrestabes
21 Desember 2024 | 14:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB