Suara.com - Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menarik bea meterai Rp10 ribu untuk pelanggan platform digital termasuk belanja online di e-commerce, untuk transaksi pembelian di atas Rp5 juta rupiah. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Belanja Online Bakal Kena Tarif Bea Materai Rp10 Ribu
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 15 Juni 2022 | 17:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lazada Rilis AI Lazzie, Fitur AI Generatif Canggih untuk Belanja Online
07 November 2024 | 16:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI