Suara.com - Terdakwa Kepala Bidang Pembibitan dan Produksi Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan, berjalan menuju pintu keluar seusai sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/6/2022). Dua terdakawa dari pejabat Dinas Peternakan Aceh, Alimin Hasan dan Ichwan Perdana serta dua rekanan pemenang tender CV Menara Company divonis bebas oleh majelis hakim setelah tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan sebanyak 225 ekor sapi Bali tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar. [ANTARA FOTO/Ampelsa/foc]
Terdakwa Korupsi Sapi Bali Divonis Bebas
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 08 Juni 2022 | 09:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hitungan Kerugian Dugaan Korupsi Timah Disorot, Harusnya Dilakukan Ahli Geologi Bukan Kehutanan
22 Desember 2024 | 14:01 WIB WIBSah, Ini Dia Para Pimpinan KPK yang Baru
19:58 WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:58 WIB
Foto | 17:36 WIB
Foto | 16:28 WIB
Foto | 21:10 WIB
Foto | 19:04 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 20:06 WIB
Foto | 18:58 WIB