Suara.com - Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni berpose dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022). Adam Deni menjalani sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menilai keduanya bersalah karena dengan sengaja tanpa hak mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, dan memindahkan dokumen elektronik orang lain yang sifatnya rahasia.
Dokumen yang diunggah Adam Deni adalah data pembelian sepeda anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
Usai sidang tuntutan, Adam Deni mengaku begitu terkejut. Dia tak menyangka dituntut sampai 8 tahun penjara. Bahkan, Adam Deni menilai ini adalah tuntutan paling tinggi yang pernah ada di kasus ITE. [Suara.com/Angga Budhiyanto]