Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Kabupaten Tangerang

Kamis, 02 Juni 2022 | 14:52 WIB
  • Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka berinisial SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti ditampilkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Barang bukti ditampilkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti ditampilkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Barang bukti ditampilkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka berinisial SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka berinisial SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Tersangka berinisial SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Polisi menampilkan barang bukti saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
    Polisi menampilkan barang bukti saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti ditampilkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Barang bukti ditampilkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Polisi menampilkan barang bukti saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka berinisial  SY (53) dan MYN (18) dihadirkan saat rilis kasus pembuhan berencana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). Kepolisian merilis kasus pembunuhan berencana yang mayat korbannya ditenggelamkan ke dalam danau di Legok, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.

Sakit hati jadi alasan pembunuhan itu terjadi. Pelaku tersinggung karena korban menawar kakaknya Rp300 ribu untuk dipakai memuaskan nafsu seksualnya.

Peristiwa tersebut bermula saat para tersangka dan korban bersama di kediaman korban. Ketiganya secara berama-sama menonton video pornografi pada handphone milik SY.


Saat asik menonton, tiba-tiba korban mengatakan sesuatu yang tak senonoh hingga membuat tersangka naik pitam lalu membunuhnya dengan menggunakan kapak.

Atas perbuatan tersebut penyidik telah menetapkan 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. [Suara.com/Alfian Winanto]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI