Suara.com - Selebgram Ayu Thalia menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean dengan beragendakan pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/5/2022). Dalam sidang lanjutan tersebut, Majelis Hakim PN Jakarta Utara menolak eksepsi yang disampaikan pihak Ayu Thalia. Keputusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sutaji.
Karena eksepsi ditolak, sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ayu Thalia terhadap anak dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean harus terus dilanjutkan.
Sebelumnya pihak Ayu Thalia telah membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa pada Selasa (17/5/2022) lalu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]