Suara.com -
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/5/2022). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas penerapan sistem ganjil genap ke 25 titik jalan di Ibu Kota dan akan mulai diterapkan pada 6 Juni 2022 mendatang.
Hingga saat ini, sistem ganjil genap baru diterapkan di 13 ruas jalan di Jakarta. Aturan ganjil genap diperluas karena volume jalan semakin meningkat seiring dengan pelonggaran mobilitas masyarakat di tengah menurunnya penularan Covid-19.
Sebelum menerapkan gajil genap di 25 ruas jalan, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan sosialisasi selama sepekan. [Suara.com/Alfian Winanto]£