Suara.com - Warga berolahraga di area 'car free day' (CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (22/5/2022). Pemerintah Provinsi Jakarta kembali memberlakukan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota mulai hari ini, Minggu (22/5) pukul 06.00-10.00 WIB.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pelaksanaan HBKB dilakukan dengan pola terbatas hanya untuk kegiatan olahraga. Di ruas jalan yang menerapkan HBKB, dipastikan tidak ada kegiatan partisipan dan pedagang kaki lima.
Selain itu, para pengunjung diwajibkan untuk memindai kode batang (QR Code) PeduliLindungi atau menunjukkan minimal sertifikat vaksin kedua.
Seluruh masyarakat pengunjung HBKB yang akan beraktivitas di lokasi pelaksanaan HBKB terbatas agar tetap menerapkan protokol kesehatan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]