Suara.com - Pesawat asing dengan tipe DA62 diamankan setelah dipaksa mendarat di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (16/5/2022). Pesawat sipil asing dengan nomor registrasi G-DVOR yang terbang dari Kuching menuju Senai Malaysia itu dipaksa mendarat dan diamankan pihak TNI AU karena tidak memiliki izin melintas di wilayah udara Indonesia pada Jumat (13/5/2022) lalu, hingga kini tiga awak pesawat masih dalam pemeriksaan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Tidak Memiliki Izin Melintas, Pesawat Asing Dipaksa Mendarat di Batam
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 16 Mei 2022 | 15:45 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
16 November 2024 | 01:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB