Suara.com - Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Gas (BBG) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022). Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) jenis untuk sektor transportasi umum menjadi Rp4.500 per liter setara premiun.
Bahan Bakar Gas (BBG) naik sebanyaj Rp1.400 dari harga sebelumnya yaitu Rp3.100. Kenikan harga jual baru ini sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 lalu.
Kenaikan harga BBG tampaknya berdampak minim terhadap ekonomi Indonesia khususnya daya beli masyarakat. Hal ini karena pengguna BBG yang sedikit dibanding dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Sekadar informasi, pengguna BBG didominasi oleh bus, angkot, bajaj, dan taksi. [Suara.com/Alfian Winanto]