Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Ferdinand Hutahaean menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Ferdinand terkait kasus tulisan "Allahmu lemah" di akun media sosialnya. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 19 April 2022 | 17:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
"Amplop Besar dan Vonis Bebas, Hakim Erintuah Akui Diminta Atur Kasus Ronald Tannur
03 Maret 2025 | 18:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 21:12 WIB
Foto | 18:01 WIB
Foto | 20:51 WIB
Foto | 16:01 WIB
Foto | 19:41 WIB
Foto | 19:39 WIB