Suara.com - Anggota Polisi berjaga di dekat tahanan kasus narkotika I Wayan Bawa Kartika bersama pasangannya saat melakukan upacara pernikahan secara adat Bali di lobi Polresta Denpasar, Bali, Senin (18/4/2022). Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk menggelar upacara pernikahan bagi tahanan kasus narkotika yang ditangkap pada 3 Desember 2021 dengan barang bukti 163,64 gram sabu-sabu dan 30 butir ekstasi tersebut dengan pengawasan dan penjagaan ketat dari pihak kepolisian. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Tahanan Kasus Narkotika Menikah di Polresta Denpasar
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 18 April 2022 | 15:26 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Hukum Menikah saat Umrah atau Haji, Bolehkah? Ini Pandangan dalam Islam
29 November 2024 | 05:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI