Suara.com - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). Warga berbondong - bondong mendatangi Kantor Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak yang batas akhirnya adalah hari ini.
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mencatat, batas akhir lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi ditutup setiap tanggal 31 Maret. Sementara untuk pelaporan Wajib Pajak Badan Usaha akan ditutup pada 30 April mendatang.
Bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.
[Suara.com/Alfian Winanto]