Suara.com - Mobil melintasi jalan Tol Dalam Kota atau Jakarta Inner Ring Road di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). Mulai 1 April 2022, Korlantas Polri dan PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.
Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan.
Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.
Korlantas Polri akan menerapkan tilang elektronik bagi pengendara yang memacu kecepatan hingga 120 km per jam di jalan tol.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). [Suara.com/Alfian Winanto]