Suara.com - Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor di SPBU Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Pemerintah resmi menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) menggantikan bensin RON 88 atau Premium.
Penetapan ini berdasarkan atas Keputusan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.
Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota JBKP Pertalite tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter.
Dengan keputusan tersebut, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp7.650 per liter. [Suara.com/Alfian Winanto]