Suara.com - Warga menjalani vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster di Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik saat lebaran nanti dengan syarat sudah mendapatkan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro mengatakan calon pemudik sudah dapat vaksin booster, maka tak perlu melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen lagi.
Tetapi kalau baru mendapatkan vaksin dua dosis masih bisa pulang kampung tetapi harus menyertakan hasil negatif tes antigen dan kalau baru mendapatkan vaksin Covid-19 baru satu dosis maka harus tes PCR.
Kebijakan ini merupakan bagian dari mitigasi. Mobilitas masyarakat yang diperkirakan masif karena orang berbondong-bondong pulang kampung harus diantisipasi supaya tidak terjadi penularan Covid-19 yang lebih tinggi. [Suara.com/Alfian Winanto]