Suara.com - Terdakwa Adam Deni (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan sela kasus pelanggaran Undang-Undang ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (29/3/2022). Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Adam Deni Gearaka dalam kasus informasi transaksi elektronik (ITE). Dengan begitu, hakim menyatakan sidang Adam Deni lanjut ke tahap pembuktian.
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Saat menghadiri persidangan secara langsung, Adam Deni menyatakan berani melawan perlakuan yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni. Ia mengatakan tidak takut melawan koruptor yang telah membuat orang tuanya seperti pengemis.
Sebagai informasi, agenda persidangan ini ialah untuk mendengar putusan hakim mengenai kelanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari. Sebelumnya pihak Adam Deni juga telah menyampaikan eksepsi atau pembelaannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni. [Suara.com/Angga Budhiyanto]