Suara.com - Barang bukti uang tunai milik Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang senilai Rp. 1,1 Miliar sitaan dari Indra Kenz dalam giat rilis penangkapan sang crazy rich Medan.
Oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, uang tersebut dibagi jadi tiga tumpukan besar. Dari tumpukan pertama, tertulis keterangan bahwa uang tersebut berjumlah Rp 214.311.103. Di mana penyidik mengamankan aset tersebut dari platform kripto Indodax.
Kemudian di tumpukan kedua, tercantum keterangan total nominal uang sebesar Rp 925.060.000 yang diamankan dari Bank Central Asia (BCA). Diduga, aset tersebut merupakan tabungan Indra Kenz.
Sedangkan di tumpukan ketiga, terdapat keterangan nominal uang sebesar Rp 106 juta. Aset tersebut penyidik dapat dari payment gateawat Xendit.
Selain tumpukan besar uang, penyidik juga memamerkan dua jam tangan, satu ponsel merk iPhone 13 Pro warna emas, dan mobil Tesla biru dengan nomor polisi B 14 DRA milik Indra Kenz. Hingga saat ini, penyidik telah mengamankan aset pribadi Indra Kenz sebesar Rp55 miliar.
Indra Kenz sendiri disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]