Irjen Napoleon Didakwa Aniaya dan Lumuri Wajah M. Kece Pakai Tinja

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:25 WIB
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
    Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).  ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte  menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
  • Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap narapidana kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Youtuber M. Kece. Tidak hanya itu, jenderal bintang dua itu turut melumuri kotoran manusia kepada Kece di Rutan Bareskrim Polri.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022) hari ini. Pada kesempatan tersebut, Napoleon hadir secara langsung di dalam ruang persidangan.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan jika anggota Polri aktif tersebut melakukan tindak pidana bersama orang lain, yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI