Suara.com - Seorang pewarto foto menunjukan surat suara saat mengikuti simulasi proses pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Selasa (22/3/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 dengan menyederhanakan surat suara.
Surat suara untuk Pemilu 2024 disederhanakan menjadi 2 atau 3 surat suara. Hal ini lebih sedikit dibandingkan saat pemilu 2019 yang mencapai 5 surat suara.
Pada model 2 surat suara akan berisi kolom dengan calon kandidat calon presiden-calon wakil presiden dengan caleg anggota DPR yang digabung dengan calon anggota DPD tanpa adanya foto calon dan hanya nama saja. Kemudian pada lembar kedua berisi calon anggota DPRD provinsi yang digabung dengan calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Sementara untuk model 3 surat suara, lembar pertama berisi calon presiden-calon wakil presiden dengan DPR, kemudian calon anggota DPD di lembar kedua yang berisi foto berserta nama kandidat. Kemudian lembar ketiga calon DPRD provinsi yang digabung dengan calon DPRD kabupaten/kota.
Menurut Ketua KPU Ilham Saputra, hal ini dilakukan agar pemilih dapat lebih simpel dalam melihat daftar calon yang akan mereka coblos. [Suara.com/Alfian Winanto]