BKSDA Sumatera Selatan Musnahkan Barang Bukti Satwa Langka yang Diawetkan

Oke Atmaja Suara.Com
Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:00 WIB
  • Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
    Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
  • Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK Indra Exploitasia (keempat kiri) didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany (ketiga kiri), Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Panji Tjahjanto (ketiga kanan) dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Wisnu Barata (kedua kanan) melakukan pemusnahan barang bukti koleksi jenis awetan (offset) satwa terancam punah dilindungi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
    Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK Indra Exploitasia (keempat kiri) didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany (ketiga kiri), Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Panji Tjahjanto (ketiga kanan) dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Wisnu Barata (kedua kanan) melakukan pemusnahan barang bukti koleksi jenis awetan (offset) satwa terancam punah dilindungi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
  • Petugas menyusun barang bukti koleksi jenis awetan (offset) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya untuk dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
    Petugas menyusun barang bukti koleksi jenis awetan (offset) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya untuk dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
  • Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Macan Tutul Jawa/Macan Kumbang (Panthera pardus melas), Macan Dahan (Neofelis nebulosa) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
    Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Macan Tutul Jawa/Macan Kumbang (Panthera pardus melas), Macan Dahan (Neofelis nebulosa) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
  • BBarang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
    BBarang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
  • Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
  • Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik KLHK Indra Exploitasia (keempat kiri) didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany (ketiga kiri), Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Panji Tjahjanto (ketiga kanan) dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan Wisnu Barata (kedua kanan) melakukan pemusnahan barang bukti koleksi jenis awetan (offset) satwa terancam punah dilindungi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
  • Petugas menyusun barang bukti koleksi jenis awetan (offset) Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya untuk dimusnahkan di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
  • Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Macan Tutul Jawa/Macan Kumbang (Panthera pardus melas), Macan Dahan (Neofelis nebulosa) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
  • BBarang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan satwa dilindungi lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barang bukti berupa koleksi jenis awetan (offset) Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dimusnahkan dengan cara dibakar di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (18/3/2022). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan memusnahkan 18 barang bukti offset satwa dilindungi hasil operasi 2018-2021 yang telah mendapat putusan dari pengadilan.

Offset hewan itu diamankan dari hasil penyidikan yang telah berkekuatan hukum tetap dan diserahkan pemiliknya secara sukarela kepada Balai KSDA Sumsel. Diantara offset hewan dilindungi yang ikut dimusnahkan Harimau Sumatera, Beruang Madu, Macan Tutul dan Macan Dahan.
[ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI