Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur

Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 18 Maret 2022 | 16:57 WIB
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
    Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
    Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
    Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
    Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan kegembiraannya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
    Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan kegembiraannya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022).  ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella ((kedua kanan) didampingi Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (kiri) mengukuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022)
  • Terdakwa �unlawful killing� anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) meluapkan kegembiraannya bersama Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat (tengah) seusai sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa unlawful killing anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kiri) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kanan) melakukan sujud syukur seusai divonis bebas sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa meski dakwaan primer jaksa terbukti, perbuatan terdakwa tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI