Suara.com - Pengusaha Rudy Salim (tengah) memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/3/2022). Rudy Salim memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebagai saksi di kasus Binomo yang menyeret Indra Kenz.
Diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Atas perbuatannya, Indra terancam kurungan 20 tahun penjara. Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta 3 rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara. [Suara.com/Angga Budhiyanto]