Suara.com - Petugas menggiring buronan kasus korupsi pembangunan dermaga di Nusa Tenggara Timur (NTT) Ramlan (kedua kanan) saat rilis penangkapan di Kejaksaan Tinggi Aceh, Banda Aceh, Aceh, Rabu (16/3/2022). Tim Tangkap Buron Kejati Aceh menangkap Ramlan yang buron sejak 2016 di salah satu lokasi di Kota Banda Aceh, semenjak putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus korupsi pembangunan dermaga di NTT dengan kerugian negara Rp4,37 miliar. ANTARA FOTO/Ampelsa
Buronan Korupsi Pembangunan Dermaga di NTT Tertangkap di Aceh
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 16 Maret 2022 | 18:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
06 November 2024 | 21:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI