Suara.com - Doni Salmanan resmi diperkenalkan sebagai tahanan Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). Ia terlihat memakai baju oranye bernomor 058 serta celana pendek abu-abu.
Saat digiring menuju lokasi konferensi pers, Doni Salmanan terlihat begitu santai. Sang crazy rich Bandung bahkan masih cengengesan dengan melempar senyum ke arah awak media
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022. Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. [Suara.com/Yoga]