Suara.com - Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/3/2022). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksin dosis kedua atau vaksin dosis ketiga (booster) COVID-19 yang berlaku per 8 Maret 2022. ANTARA FOTO/Fauzan
Mulai Hari Ini, Persyaratan Tes Antigen/PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 08 Maret 2022 | 18:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Raffi Ahmad Unggah Surat Dukungan Prabowo untuk Ridwan Kamil, Berujung Dihapus
26 November 2024 | 09:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI