Suara.com - Majelis Hakim memimpin sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi ke media sosial oleh Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). Sidang Adam Deni atas dugaan mengunggah dokumen ke media sosial tanpa hak yang digelar ditunda. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum menerima surat penetapan tanggal sidang.
“Kami belum menerima surat penetapan tanggal persidangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” kata JPU Dyofa Yudistira dalam sidang.
“Oleh karena itu kami juga belum siapkan pemanggilan terdakwa,” sambungnya.
Hakim ketua pun menyebut sidang Adam Deni seharusnya memang diagendakan hari ini. Namun karena adanya kesalahpahaman, ia memaklumi situasi tersebut.
JPU Dyofa Yudistira kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat dakwaan kepada tim kuasa hukum Adam Deni.
“Untuk surat dakwaan untuk Adam Deni sudah kami kirim langsung kepada terdakwa untuk Ni Made sudah diambil langsung oleh tim kuasa hukum,” ujar Dyofa. Sementara pengacara Adam Deni mengaku belum menerima surat dakwaan dari JPU. Namun rupanya, surat dakwaan itu dikirimkan pada Adam Deni.
Hakim ketua pun memutuskan menunda persidangan dan meminta JPU agar menghadirkan Adam Deni pada Senin (14/3/2022).
“Sidang prekara ini kita tunda dan akan dibuka lagi Senin tanggal 14 Maret 2022 kalau pidana itu agak siang jadi jangan terlalu pagi ya, setelah istirahat ya,” kata hakim ketua memutup persidangan.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.
SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni. [Suara.com/Angga Budhiyanto]