Suara.com - Istri dari terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID), Nora Alexandra menghadiri sidang putusan kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (24/2/2022). Nora Alexandra hadir untuk melihat dan mendampingi sidang putusan suaminya, Jerinx. Nora terlihat tidak banyak berbicara dan terus berlindung di balik tubuh Jerinx saat keduanya saling berdampingan.
Dari hasil sidang tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memberikan putusan satu tahun penjara dan denda sebesar Rp25 juta kepada terdakwa Jerinx SID terkait kasus dugaan kasus pengancaman lewat media elektronik terhadap Adam Deni.
Drummer dari Superman Is Dead ini terbukti bersalah melakukan tindak ancaman dan menakut-nakuti kepada pegiat media sosial, Adam Deni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jerinx SID tersandung masalah hukum usai dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021. Suami Nora Alexandra ini diduga melakukan ancaman lewat media elektronik kepada Adam Deni.
Atas perbuatan tersebut, Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka. Pemilik nama asli I Gede Aryastina dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Jaksa Penuntun Umum (JPU)awalnya menuntut Jerinx SID dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara itu ia telah menjalani masa hukuman penjara sejak 1 Desember 2021. [Suara.com/Angga Budhiyanto]