Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memberikan keterangan usai mendatangi gedung SPKT di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022). Polda Metro Jaya menolak laporan yang dilayangkan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkataanya soal toa masjid.
Awalnya, mantan Menpora itu datang untuk melaporkan Yaqut Cholil Qoumas terkait yang dianggap membandingkan suara azan dan gonggongan anjing. Namun sayangnya, laporannya itu ditolak.
Pihak kepolisian memberikan penjelasan bahwa ada beberapa pertimbangan hingga laporannya itu ditolak. Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.
Pihak kepolisian pun menyarankan untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau atau ke Bareskrim Polri.
Roy semestinya akan melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama. [Suara.com/Alfian Winanto]