Suara.com - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Demanik (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). Dari hasil investigasi di lapangan, Komnas HAM menyampaikan bahwa benar telah terjadi tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan/Excessive Use of Force oleh Polda Jawa Tengah di desa Wadas pada 8 Februari 2022 silam.
Hal ini ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam
proses penangkapan warga yang menolak tanahnya dijual untuk penambangan.
Selain itu, juga terbukti adanya pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.
Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat Kepolisiansecara berlebihan.
Komnas HAM pun meminta kepada semua pihak, termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengahuntuk menjamin peristiwa yang sama pada tanggal 8 Februari 2022 tidak terulang kembali kedepannya. [Suara.com/Alfian Winanto]