Suara.com - Massa buruh membawa poster dan spanduk berisi tuntutan saat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Setia Budi, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022). Unjuk rasa buruh dilakukan untuk mendesak Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara persyaratan dan pembayaran jaminan hari tua, JHT.
Selain itu, massa juga menuntut agar Presiden Jokowi mencopot Ida Fauziyah sebagai Menteri Tenaga Kerja karena dinilai tidak becus dalam bekerja dan membuat peraturan yang hanya merugikan rakyat.
Sebelumnya, Menaker mengeluarkan permenaker yang mengatur pencairan JHT baru bisa dilakukan, saat usia pekerja mencapai 56 tahun.
Buruh menilai, aturan pencairan JHT di usia 56 tahun, merugikan pekerja, dan tidak berempati pada kondisi pekerja di masa sulit pandemi.
[Suara.com/Alfian Winanto]