Suara.com - Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 15:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Penasaran Kerja di Jepang? Ini Syarat Lengkapnya, Usai Tagar Kabur Aja Dulu Viral
24 Februari 2025 | 07:58 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:15 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 06:14 WIB
Foto | 11:37 WIB
Foto | 19:40 WIB