Suara.com - Warga mencari informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui perangkat komputer di Jakarta, Selasa (22/2/2022). Pemerintah menetapkan Kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat untuk pembuatan SIM seperti tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SIM
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 22 Februari 2022 | 15:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Berapa Syarat IPK untuk Mendaftar LPDP 2025?
20 Januari 2025 | 10:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:06 WIB
Foto | 07:00 WIB
Foto | 21:24 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 16:17 WIB
Foto | 21:13 WIB
Foto | 21:01 WIB