Pengungkapan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Oke Atmaja Suara.Com
Kamis, 17 Februari 2022 | 19:10 WIB
  • Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
    Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
  • Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti burung hasil sitaan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
    Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti burung hasil sitaan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
  • Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
    Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
  • Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih (kiri) menunjukkan burung nuri kepala hitam (lorius lory) saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
    Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih (kiri) menunjukkan burung nuri kepala hitam (lorius lory) saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
  • Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
  • Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti burung hasil sitaan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
  • Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
  • Kepala Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih (kiri) menunjukkan burung nuri kepala hitam (lorius lory) saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022). Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan 265 ekor burung yang dilindungi.

Burung - burung itu terdiri dari 100 ekor burung nuri kelam (eclectus roratus), 27 ekor burung pipit merah papua (amandava finch), 21 ekor burung jagal papua (cracticus cassicus), 55 ekor burung emprit merah (amandava), satu ekor kepodang (oriolus chinensis), satu ekor bayam hijau (psittaciformes), tiga ekor nuri kepala hitam (lorius lory) dan seekor walabi (macropodidae) tanpa dokumen. [ANTARA FOTO/Umarul Faruq]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI