Suara.com - Jamaah melaksanakan ibadah shalat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). Ditengah lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Masjid Istiqlal melakukan pembatasan jumlah jamaah maksimal 50 persen.
Selain itu, pihak masjid juga menetapkan jam operasional pengunjung untuk shalat subuh dari pukul 04.00 hingga 06.00 WIB dan shalat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya dari pukul 11.00 hingga 20.30 WIB.
Penerapan ini sendiri dilakukan menyusul naiknya level PPKM menjadi level 3 di Jabodetabek beberapa waktu lalu.
PPKM level 3 menetapkan tempat ibadah boleh digunakan dengan kapasitas maksimal 50 persen . [Suara.com/Alfian Winanto]