Tertangkap, Begini Wajah Pelaku Pengeroyokan Remaja Pencari Kucing di Bekasi

Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 14:20 WIB
  • Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
    Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
    Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
    Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
    Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Barang bukti berupa senjata tajam dipamerkan saat rilis pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
    Barang bukti berupa senjata tajam dipamerkan saat rilis pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Barang bukti berupa senjata tajam dipamerkan saat rilis pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
    Barang bukti berupa senjata tajam dipamerkan saat rilis pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Barang bukti berupa senjata tajam dipamerkan saat rilis pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
  • Barang bukti berupa senjata tajam dipamerkan saat rilis pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). [Suara.com/Septian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Para pelaku pengeroyokan remaja pencari kucing di Bekasi dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022). Tiga dari empat tersangka berinisial AB (21), RF (19), FH (19), dan IA (17) kasus pengeroyokan yang mengakibatkan terbunuhnya seorang remaja pencari kucing berinisial LEH (17) dihadirkan saat rilis.

Para pelaku ini tanpa basa-basi langsung membacok dan mengeroyok korban setelah diteriaki maling. Padahal, saat itu korban sedang keluar untuk mencari kucingnya.

Selain itu, ternyata para tersangka juga dalam pengaruh narkoba saat peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi. Mereka dinyatakan positif menggunakan sabu setelah menjalani hasil tes.

Para tersangka pengeroyokan remaja pencari kucing ini dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun, dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta. [Suara.com/Septian]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI