Suara.com - Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022). Selain berunjuk rasa, mereka juga akan menyerahkan surat tuntutan untuk mencabut Pergub DKI Jakarta 207 tahun 2016 yang meligitimasi penggusuran paksa.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 207 Tahun 2016 berisi tentang Penertiban Pemakaian/ Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak (“Pergub DKI 207/2016”) merupakan peraturan hukum yang melegitimasi Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan penggusuran tanpa proses yang layak tersebut dan saat ini terus digunakan di berbagai kasus sengketa agraria di Jakarta.
Dalam empat tahun pemerintahan Anies Baswedan berjalan, penggusuran paksa dan perampasan lahan masih menghantui masyarakat marjinal di DKI Jakarta.
Selain dilakukan dengan dalih pembangunan untuk kepentingan umum ataupun penertiban, penggusuran di Jakarta juga marak terjadi akibat adanya sengketa lahan.
Menanggapi hal tersebut, 27 komunitas masyarakat terdampak penggusuran bersama dengan puluhan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menggalang surat tuntutan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut peraturan tersebut dan mengambil tindakan-tindakan konkrit untuk menyelesaikan masalah penggusuran secara struktural di DKI Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]