Suara.com - Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). PT Jasa Marga berencana menaikkan tarif tol dalam kota pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebesar Rp500.
Seperti diketahui, kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.
Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay