Tarif Tol Dalam Kota Naik

Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 14:25 WIB
  • Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022).  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
    Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
  • Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022).  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
    Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
  • Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022).  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
    Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
  • Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022).  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
  • Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022).  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
  • Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022).  ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Selasa (9/2/2022). PT Jasa Marga berencana menaikkan tarif tol dalam kota pada ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit sebesar Rp500.

Seperti diketahui, kenaikan tarif tol ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 74/KPTS/M/2022.

Sebelumnya, penyesuaian tarif di kedua ruas Tol Dalam Kota ini terakhir terjadi pada 31 Januari 2020 lalu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI