Suara.com - Dua orang siswi mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumahnya di kawasan Jati Padang Utara, Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Pemerintah daerah di wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akhirnya bisa menghentikan proses pembelajaran tatap muka (PTM) setelah ditetapkan sebagai daerah berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022 yang diteken oleh Muhammad Tito Karnavian per Senin (7/2). Dalam diktum keempat Inmendagri tersebut, diatur bahwa daerah berstatus level 3 bisa menggelar kegiatan belajar secara tatap muka atau pun jarak jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengusulkan PTM 100 persen yang tengah berjalan di Jakarta dihentikan dan diganti dengan PJJ selama sebulan guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan sekolah. [Suara.com/Angga Budhiyanto]