Suara.com - Sejumlah massa buruh melaksanakan aksi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022). Aksi tersebut digelar untuk menuntut pencabutan omnibus law dan menggugat putusan gubernur mengenai penetapan upah minimum.
Selain dua poin diatas, mereka juga meminta dikabulkannya presidential threshold 0 persen, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Kelompok buruh juga secara tegas menyatakan siap untuk melakukan aksi mogok kerja di tempat masing-masing perusahaan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi.
Ancaman tersebut juga dilayangkan apabila Omnibus Law Cipta Kerja kembali dibahas tanpa melibatkan partisipasi publik dan juga para buruh. [Suara.com/Alfian Winanto]