Suara.com - Pedagang menata minyak goreng kemasan di tokonya di Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Kementerian Perdagangan memastikan minyak goreng subsidi Rp14.000 juga bisa dibeli di pasar tradisional. Untuk penyalurannya, dibutuhkan waktu satu minggu setelah kebijakan ini mulai berlaku, yakni pada Rabu (26/1).
Kebijakan ini akan berlangsung hingga bulan Juli 2022 mendatang atau enam bulan sejak ditetapkan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]