Suara.com - Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). Olivia Nathania bersama dua tersangka lainnya hari ini mengikuti sidang perdana kasus penipuan rekrutmen CPNS.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Olivia Nathania dikenakan pasal berlapis atas dugaan pemalsuan surat, penipuan dan penggelapan dalam dakwaan tersebut.
Perempuan yang akrab disapa Oi itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 263 jo Pasal 65, Pasal 378 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.
Dengan jeratan pasal berlapis tersebut, Olivia Nathania terancam pidana penjara selama 4 tahun.
Seperti diketahui, Olivia Nathania jadi tersangka kasus penipuan perekrutan tes CPNS beberapa waktu lalu. Korban kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir hingga Rp 9,7 miliar. [Suara.com/Alfian Winanto]