Suara.com - Terdakwa korupsi dana ASABRI Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus korupsi Asabri oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada Heru Hidayat karena sudah mendapatkan hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya. Kendati demikian, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap Heru Hidayat berupa pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Lolos dari Tuntutan Hukuman Mati
Rabu, 19 Januari 2022 | 08:04 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usut Kasus Korupsi Tanah Rorotan, KPK Sita Rumah Mewah di Medan
14 November 2024 | 18:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 16:31 WIB
Foto | 13:09 WIB
Foto | 19:10 WIB