Suara.com - Dua terdakwa kasus penganiayaan wartawan Tempo Nurhadi, Brigadir Polisi Kepala Purwanto (kanan) dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi (kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/1/2022). Kedua terdakwa tersebut divonis sepuluh bulan penjara karena terbukti bersalah dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers . ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Dua Polisi Penganiaya Wartawan Tempo Divonis 10 Bulan Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 12 Januari 2022 | 16:27 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Deretan Kasus Kontroversial Farhat Abbas: Dari Rasisme Hingga Ancam Densu
21 November 2024 | 12:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:11 WIB
Foto | 17:04 WIB
Foto | 16:32 WIB
Foto | 23:24 WIB
Foto | 19:24 WIB
Foto | 18:03 WIB